Otonomi Desa memberikan peluang yang luas kepada Desa untuk mengatur rumah tangganya, dengan cara menggali dan mengembangkan potensi Desa. Salah satu peluang yang diberikan oleh Undang-Undang Desa adalah pendirian BUM Desa. Dengan adanya BUM Desa maka diharapkan pendapatan desa bertambah, sehingga kemampuan Desa untuk membangun dan memberdayakan masyarakat pun meningkat. Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Desa, berkaitan dengan BUM Desa, dibentuk Permendes Nomor 4 Tahun 2015. Namun keberadaan Permendes tersebut dipandang menimbulkan permasalahan atau problematik, khususnya mengenai pengaturan organisasi dan perangkat BUM Desa serta bentuk usahanya, yakni Perseroan Terbatas dan tidak Berbadan Hukum. Adanya tumpang tindih tugas dan kewenangan Perangkat Penasehat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas serta Pertanggungjawabannya. Tidak adanya kejelasan pemegang saham dan bentuk tidak berbadan hukum yang dimaksud. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah Perseroan Terbatas esensinya adalah perkumpulan modal dan ditujukan untuk keuntungan sebesar-besarnya bagi pemilik modal. Jika unit usaha BUM Desa berbentuk Perseroan Terbatas maka penting menentukan siapa sebagai pemegang saham. Perlu adanya partisipasi masyarakat sebagai bagian dari pemilik saham perseroan. Village autonomy provides a broad opportunity for villages to manage their households, by exploring and developing the village’s potential. One of the opportunities provided by the Village Law is the establishment of BUM Desa. With the existence of BUM Desa, village income is expected to increase, so that the ability of the Village to build and empower the community increases. As the implementation of the Village Law, relating to BUM Desa, Permendes No. 4 of 2015. was formed. However, the existence of the Permendes was deemed to cause problems, particularly regarding the organization and equipment of BUM Desa and the form of its business, namely Limited Liability Companies and Non-Legal Entities. The overlapping duties and authorities of the Device Advisors, Operators, and Supervisors and their Accountability. The absence of clarity of shareholders and the form of non-legal entity referred to. This research is normative research. The results obtained from this study are limited liability companies essentially are capital associations and are intended for maximum profit for the owners of capital. If the BUM Desa business unit is in the form of a Limited Liability Company, it is important to determine who is the shareholder. There needs to be community participation as part of the company’s shareholders.
. Nah, agar tidak terlalu panjang pembahasannya. Langsung saja kita simak di sub bab tentang kesalahaan penggunaan ejaan yang sering terjadi dan contoh kesalahan penggunaan ejaan dan pembenarannya di bawah ini. Baca Juga: Teknik Menulis : 157 Ejaan dan Istilah Kata yang Sering Kita Salahgunakan.
Illustration - MukadimahDengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan atas perjuangan berbagai pihak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah lahir. Undang-undang ini menegaskan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum. Dengan penguatan status ini, peran BUM Desa semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUM Desa dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa di samping tetap memberikan manfaat bagi Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Berdasarkan amanat tersebut, BUM Desa juga dilandasi oleh semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Wujud nyata dari kedua semangat tersebut adalah Musyawarah Desa sebagai organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUM Desa. Karenanya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan akan tetap menjadi tujuan utama BUM Desa bukan hanya kesejahteraan masing-masing individu. Berikut kami bagikan draft Anggaran Dasar Pendirian BUM Desa Bersama yang merupakan lampiran dari Permakades tentang Pendirian BUM Desa Bersama yang bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Draft Anggaran Dasar Pendirian BUMDes Bersama sesuai dengan lampiran Permendesa, PDTT Nomor 3 Tahun 2021 bisa Anda download secara gratis dalam web ini. Anggaran Dasar Pendirian BUMDes Bersama KB PDTT Nomor 3 Tahun 2021Download AcaraMusdes/Mudes antar Desa Pendirian BUM Desa/BUM Desa BersamaDownload BUM DesaDownload PerdesAnggaran Dasar Pendirian BUM DesaDownload BUM Desa BersamaDownload PermakadesAnggaran Dasar Pendirian BUM Desa BersamaDownload Rumah Tangga BUM DesaDownload Program Kerja BUM DesaDownload TahunanLaporan Pertanggungjawaban Tahunan Masih ProsesDownload Laporan Keuangan Masih ProsesDownload Laporan Pengawasan Masih ProsesDownload
TENTANGSIRAMPAK SEKAR. “SI RAMPAK SEKAR” merupakan singkatan dari Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat dan Pemerintah Pusat. SI RAMPAK SEKAR juga diambil dari Bahasa Sunda, yaitu rampak dan sekar. Rampak artinya bersama – sama,Illustration - Latar Belakang bahwa untuk mendukung kegiatan usaha dan pelaksanaan anggaran dasar BUM Desa. perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa;bahwa......;dan seterusnya....; Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623 ; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Berita Negara Repubik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252; Peraturan Daerah Kebupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 09; dan Berikut kami bagikan draft Perkades tentang Anggaran Rumah Tangga BUM Desa Terbaru yang bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Draft Perkades Anggaran Rumah Tangga BUM Desa Terbaru sesuai dengan lampiran Permendesa, PDTT Nomor 3 Tahun 2021 bisa Anda download secara gratis dalam web ini. Perkades Anggaran Rumah Tangga BUM Desa KB Perkades ART BUM Desa Lolos Kemenkumham 493 KB PDTT Nomor 3 Tahun 2021Download AcaraMusdes/Mudes antar Desa Pendirian BUM Desa/BUM Desa BersamaDownload BUM DesaDownload PerdesAnggaran Dasar Pendirian BUM DesaDownload BUM Desa BersamaDownload PermakadesAnggaran Dasar Pendirian BUM Desa BersamaDownload Rumah Tangga BUM DesaHalaman ini Program Kerja BUM DesaDownload TahunanLaporan Pertanggungjawaban Tahunan Masih ProsesDownload Laporan Keuangan Masih ProsesDownload Laporan Pengawasan Masih ProsesDownload ContohRAB Penyertaan Modal Desa Ke BUMDes Excel. Poin-Poin Penting Dalam Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; AD ART BUMDes PDF-Doc; Contoh Struktur BUMDes; Logo BUMDes Desa. Pembukuan Dan Laporan Keuangan Usaha BUMDes. Didalam file yang akan Kami bagikan ini, terdapat contoh-contoh pengisian administrasi Faktanya, masih banyak yang belum paham mekanisme penyusunan AD ART BUMDes Dan faktanya lagi, banyak pula desa yang masih melakukan tindakan copypaste kemudian mereplace dokumen itu sebelum dikumpul ataupun dijadikan dokumen arsip. Dan akibatnya, dari tindakan tersebut. Kerapkali kita menemukan, banyak kesalahan nama desa, nama kecamatan, nama kabupaten, bahkan nama provinsi yang lupa tidak terubah. Satu lagi, bahkan persentase pembagian Sisa Hasil Usaha SHU BUMDes pun kadang-kadang sama ataupun lupa diubah. Padahal kalau kita melihat, antar satu desa dengan desa yang lain kan belum tentu sama jenis usaha ataupun laba bersih yang diperoleh tiap-tiap sub usahanya. Artinya, persentase untuk pembagian SHU, tidak mungkin sama persis dong. Saya katakan secara terang-terangan disini. Menyusun dokumen AD ART BUMDes itu sebenarnya tidak sulit, juga tidak mudah. Tapi banyak yang menganggapnya remeh. Hingga pada akhirnya, mereka pun kesulitan membedakan dokumen yang menjadi pedoman bagi Badan Usaha Milik Desa BUMDes itu. AD dan ART dalam sebuah organisasi itu beda! Kalau Anggaran Dasar AD itu untuk mengatur aturan-aturan pokok saja dalam organisasi yang berfungsi sebagai pedoman dan kebijakan untuk mencapai tujuan serta menyusun aturan-aturan lain. Sedangkan, Anggaran Rumah Tangga ART itu untuk aturan tertulis, sebagai bentuk operasional yang lebih terinci dari aturan-aturan pokok dalam AD dalam melaksanakan tata kegiatan organisasi. Jadi, anda harus mengerti betul. Aturan mana yang seharusnya masuk kedalam AD BUMDes, dan aturan yang mana yang seharusnya masuk ke ART BUMDes. Jangan sampai anda SALAH. Lalu, bila anda sudah bisa membedakan antar keduanya, dan menguasai sepenuhnya tata aturan yang perlu ataupun tidak perlu di muat kedalam kedua dokumen itu. Saya percaya, menyusun AD ART BUMDes yang berkualitas itu bukan perkara yang susah. Apalagi harus copypaste yang tidak jelas, apa-apa yang harus dimuat dan dimasukan didalamnya sebagaimana yang telah saya contohnya di atas tadi. Kemudian, bila anda yang sepenuhnya belum memahami apa saja isi yang harus di muat kedalam AD dan ART BUMDes Tenang. Karena saya akan menerangkan sejelas-jelasnya, apa itu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUMDes. Yang kemudian, nantinya anda pun bisa menyusun sendiri dokumen tersebut secara berkualitas serta cocok bagi usaha apapun yang kelak akan dijalan BUMDes. Mari kita mulai. APA ITU AD ART BUMDES ? A. ANGGARAN DASAR BUMDES AD BUMDES Sudah saya jelaskan di atas tadi, bahwa anggaran dasar memuat tentang aturan pokok dan tidak terperinci seperti halnya anggaran rumah tanggal yang nanti akan saya jelaskan di bawah. Ada tiga poin penting menurut saya didalam menyusun AD BUMDes. 1. NAMA DAN KEDUDUKAN BUMDES Nama BUMDes sangat erat hubunganya dengan faktor keberhasilan. Semakin mudah di ingat akan semakin terkenal. Jadi, tidak usah terlalu susah didalam pemilihan dan pemberian nama BUMDes anda. Cukup cari nama yang sederhana, namun terlihat elegan serta modern untuk menggambarkan jenis usaha yang akan dijalankan di desa anda. Salah satu contoh nama pada situs ini sendiri. Mungkin anda pernah bertanya-tanya, mengapa saya memberikan nama situs ini dengan nama “UPDESA”. Saya jelaskan, sebenarnya nama UPDESA terdiri dari dua suku kata, “UP” dan “DESA”. “UP” dalam bahasa inggris berarti “ke atas” atau “bangun”, sedangkan “DESA” merupakan niche kategori yang saya tulis di situs ini ataupun “DESA” merupakan bagian di suatu wilayah dibawah naungan kabupaten/kota dan tumbuh bersama untuk membangun negara. Jadi, bila kita artikan secara luas, UPDESA merupakan situs berkategori tentang desa serta ingin berkontibusi membangun SDM Desa lebih berkualitas guna membangun serta memajukan masyarakat secara bersama-sama. Kemudian, saya kerucutkan lagi, hingga berslogan ” maju bersama desa“. Sekarang sudah paham kan? Betapa pentingnya nama untuk membangun brand kedepannya. Lalu untuk kedudukan BUMDes? Kedudukan BUMDes, bisa diartikan sebagai lokasi atau alamat dimana usaha BUMDes anda akan dijalankan. Sebagai catatan bila anda belum mempunyai kantor tersediri, lebih baik usahanya menumpang terlebih dahulu di balai desa atau di tempat yang bisa anda sewa. Setelah dilihat keuangan BUMDes anda kuat dan modal anda besar, anda pun bisa membangun gedung yang terpisah dari balai desa atau tempat yang anda sewa sekarang. 2. STATUS KEPEMILIKAN BUMDES Ada yang bertanya seperti itu kepada saya, “mas emang siapa yang lebih berhak memiliki bumdes “ Ingat bukan pengurus.. Ini yang sering salah… Pengurus seakan – akan ingin menguasai seluruhnya asset bumdes padahal di dalam panduan bumdes di katakan bahwa 51 % permodalan bumdes di biaya dari pemerintah desa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes dan sisanya yang 49% dari Masyarakat desa. Itu artinya Pemerintah desa dan masyarakatlah yang memiliki Bumdes. 3. JENIS USAHA BUMDES Ingat… Pemerintah Desa gak usah mengintervensi dengan jenis usaha yang akan di jalankan.. Gak usah mengatur, Gak usah memutuskan… Intinya pemerintah desa hanya bisa menjebatani serta memaparkan potensi apa yang bisa di kembangkan di desa. Ambil profil desa,buka dan lihat.. Apa yang bisa di kembangkan dan yang menjadi paling potensial untuk maju… Keputusan tertinggi tetap berada pada musyawarah desa yang di sepakati bersama yang di tuangkan dalam Peraturan Desa… Lihat diatas Ada banyak jenis usaha bumdes yang bisa di jadikan opsi pilihan. selain itu ada .. Usaha Penggemukan Hewan, Usaha Listrik Desa, Usaha Jasa Keuangan, Usaha Wisata Desa, Usaha Air Minum skala Desa, dan Masih banyak contoh jenis usaha bumdes… Penting sesuaikan dengan potensi yang ada desa anda !!! Untuk lebih jelasnya tentang Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa Anda bisa download Contoh Anggaran Dasar Bumdes B. ANGGARAN RUMAH TANGGA BUMDES Maju mundurnya usaha keluarga tergantung bagaimana cara mengatur keuangan keluarga. “ Lebih besar pasak biaya atau tiang pendapatan”. Jika pasak tidak dapat di kendalikan tentu tiang akan hancur Akan tetapi, Jika tiang sudah kuat sudah barang tentu bisa menciptakan tiang – tiang lainya. Disini artinya Keuangan bumdes harus kuat di topang dengan managemen yang baik. Tanpa managemen yang baik.. …sekuat apapun keuangan pasti akan habis. Sekedar saran Pilih pengurus yang benar benar berkompetensi,pandai startegi pemasaran – ,pandai pembukuan,dan pandai pengadministrasian.. Jika tidak ada cari yang benar benar jujur dan mau belajar. Sebenarnya riskan sih, Keuangan Bumdes kan begitu besar, tetapi ketika melakukan penjaringan,syarat pengurus bumdes tanpa melampirkan track record. Pokoknya pintar – pintar deh dalam mencari calon pengurus bumdes… Jangan karena saudara,sahabat,teman,tim sukses lalu main masukin kedalam stuktur organisasi bumdes.. Itu sering terjadi.. Ya usahakan hindari yang seperti itu. Independen aja lah,gak usah neko – neko macam – macam . Kan kalau maju juga bisa untuk kesejahteraan masyarakat kita.. Iya,to… Kemudian ada beberapa hal penting juga dalam art bumdes.. Bedanya ini lebih terperinci.. Berikut ini hal penting dalam membuat Art Bumdes 4. HAK DAN KEWAJIBAN PENGELOLA BUMDES Ada istilah yang mengatakan “ dahulukan dulu kewajiban baru menutut hak “ Kalau kewajiban sudah di penuhi tapi hak belum di berikan itu namanya “Lumpsum” He..he..he.. Lihat tu perangkat desa, sudah kerja tiap hari tapi gajinya baru di bayar triwulan. Bener to… Padahal dalam undang – undang desa di jelaskan bahwa Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa akan di bayar setiap bulanya.. Tapi kenyataanya gak !!! Istilah jawa “ arep duit yo kerjo disek “ wkwk Itu hanya intermezzo kok… Biar gak terlalu serius.. Ok lanjut ke hak dan kewajiban pengelola bumdes. Perlu di pahami, Bahwa hak pengelola BUMDes ialah mendapatkan Honor setiap bulan serta besaranya disesuaikan dengan tiang itu tadi… Masak pendapatan kecil kok mau minta gaji besar, Bisa – bisa vailid dan bangkrut …pokoknya di atur aja yang masuk akal asalkan tidak membebani keuangan bumdes. Selain itu,pengelola bumdes juga berhak mendapatkan Sisa Hasil Usaha SHU serta tunjangan hari raya setiap tahunya, sama seperti point diatas sesuaikan tiang . Lanjut ke kewajiban.. Salah satu kewajiban pengelola ialah membuat laporan keuangan dan sejauh mana usaha itu berkembang.. Lalu apa saja yang perlu di pesiapkan dalam pembuatan laporan keuangan bumdes… == Neraca Saldo, == Laporan Laba/Rugi,dan == Laporan Perubahan Modal. Bingung,cara membuat pembukuan bumdes ? Besok saya jelaskan secara tuntas dan lengkap. Tetapi untuk sementara kita tuntaskan materi ad art bumdes dulu Supaya nanti tidak tambah pusing.. Oy,satu lagi untuk pelaporan sebaiknya di buat 2 kali ya selama 1 tahun. 5. KEWAJIBAN PENGAWAS BUMDES Kita tahu dalam struktur bumdes bahwa pengawas di pegang oleh Badan Permusyawarat Desa atau sering kita sebut BPD. Ada beberapa kewajiban BPD terutama dalam pengawasan Bumdes. Kewajiban tersebut seperti == melaksanakan Rapat Umum paling sedikit 1 kali dalam setahun. Rapat tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pengurus bumdes,memilih dan menetapkan jika ada pergantian pengawas kemudian menetapkan kebijakan kegiatan usaha yang di jalankan Bumdes. 6. MASA JABATAN PENGELOLA BUMDES Ada baiknya masa bhakti tidak lebih dari 3 tahun dan melakukan pemilihan kembali pengelola pengurus.. Hal itu agar memberikan kesempatan pada yang lain agar bisa mencalonkan diri menjadi pengelola bumdes.. Jika terlalu lama ada kecendrungan menyimpang tidak semua .. Ya… Kalau bisa gak terlalu lama deh… Kemudian untuk batas usia maksimal yang menjabat pengurus berusia 56 tahun. 7. SYARAT MENJADI PENGURUS BUMDES permendesa nomor 4 tahun 2015 Ini yang paling di tunggukan… Untuk syarat pengurus bumdes lihat di pasal 14 permendes nomor 4 tahun 2015 dengan uraian sebagai berikut = Masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha, = Berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 dua tahun, = Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa, = Pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat. 8. PEMBERHENTIAN PENGURUS BUMDES Pengurus bumdes dapat diberhentikan dengan alasan == Meninggal dunia. == Telah selesai masa bhakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDES . == Mengundurkan diri. == Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUMDES . == Terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mekanisme pemberhentian dilakukan dengan 2 cara ini == 1. Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus melalui Musyawarah Desa . == 2. Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Desa . 9. PENYERTAAN MODAL BUMDES Penyertaan modal bumdes dapat di lakukan dengan membuat proposal pengajuan . Proposal itu di tujukan ke kepala desa atau penopang dana untuk di biayai.. Sebaiknya ketika membuat proposal buat sebaik mungkin dengan analisa keuntungan yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan… Untuk sumber modal bumdes sendiri berasal dari APBDes atau Masyarakat Desa yang terdiri dari a. Hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APBDes, b. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten yang disalurkan melalui mekanisme APBDes, c. Kejasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/ atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APBDes. d. Aset Desa yang diserahkan kepada APBDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan tentang aset Desa. 10. SISA HASIL USAHA BUMDES Ini yang biasa menjadi perdebatan alot ketika sedang melakukan musyawarah.. Satu sisi saling minta persentase SHU di besarkan dan yang lainya pun demikian. Ya pokoknya sesuaikan proposi saja dan hindari perdebatan.. Intinya kita bukan cari untung tapi mencari supaya masyarakat kita sejahtera. Cocok kan !!! Untuk lebih lengkapnya sekalian saya bagikan contoh ART Bumdes.. Contoh Anggaran Rumah Tangga ART Bumdes. Sudah saya jelaskan semuanya kepada anda tentang ad art bumdes mulai dari awal hingga akhir.. Semoga artikel ini bisa menjadi bahan acuan atau bahan perbandingan bagi kawan kawan pengurus bumdes. Untuk masalah lainya yang berkaitan ad art bumdes yang kurang sesuai dengan yang ada di desa anda sebaiknya di musyawarahkan bersama pemerintah desa,BPD dan Masyarakat.
Jika kakak mencari AD ART Gerakan Pramuka Terbaru Hasil Munas X Tahun 2018, Silahkan buka link ini: AD ART Gerakan Pramuka Terbaru 2019 Hasil Munas X Tahun 2018 Pada halaman tersebut, kakak bisa download AD ART GP Versi Terbaru maupun yang lama. Membacanya secara langsung juga bisa, karena Admin sudah menyiapkan link baca disetiap pasal.
0% found this document useful 0 votes11 views18 pagesDescriptionContoh draft ad art bumdes bagi pengurus yg baru terpilih sebagai acuan agar tidak terlalu bingungCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes11 views18 pagesContoh Ad Art Bum Desa-1DescriptionContoh draft ad art bumdes bagi pengurus yg baru terpilih sebagai acuan agar tidak terlalu bingungFull description Lampiran IKeputusan Kepala DesaSidomuktiNomor......... Tanggal......... TentangAnggaran Dasar danAnggaran Rumah TanggaBadan Usaha Milik DesaMukti Bersama DesaSidomukti KecamatanPlakat Tinggi ANGGARAN DASARBADAN USAHA MILIK DESA BUM Desa MUKTI BERSAMADESA SIDOMUKTIKECAMATAN PLAKAT TINGGIKABUPATEN MUSI BANYUASIN-PEMBUKAAN Bahwa pada hakikatnya pembangunan desa bertujuan meningkatkankesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangankemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan saranadan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber dayaalam dan lingkungan secara berkelanjutan. Untuk itu, sebagai konsekuensinya, Desamenyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacupada perencanaan pembangunan Kabupaten. Pembangunan Desa dilaksanakan olehPemerintah Desa dan masyarakat Desa dengan semangat gotong royong sertamemanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. Sejalan dengan tuntutan dandinamika pembangunan bangsa, perlu dibentuk suatu badan yang menampung seluruhkegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa. Bentuk partisipasi masyarakat dapat dihimpun secara terorganisasi melaluisuatu wadah yang disebut Badan Usaha Milik Desa. BUM Desa dibentuk olehPemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaanperekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalamrangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa secara spesifik tidakdapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalampelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan PemerintahanDesa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga dapatmelaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomilainnya. BAB IDASARPasal 1 Badan Usaha Milik Desa BUM Desa Mukti Bersama Desa Sidomukti berazas Pancasila,UUD Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 danperaturan perundang-undangan yang berlaku, serta Badan Usaha Milik Desa dikelolaberdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertibdan disiplin anggaran dengan semangat kekeluargaan dan kegotong royongan. BAB IINAMA, WAKTU DAN KEDUDUKANPasal 2 1Badan Usaha Milik Desa ini bernama Mukti Bersama2Badan Usaha Milik Desa ini dibentuk pada tanggal 12 Desember 20163Badan Usaha Milik Desa ini berkedudukan di Desa Sidomukti Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera 1 - BAB IIIVISI DAN MISIPasal 3 1Visi BUM Desa Mukti Bersama adalah “Mewujudkan kesejahteraan masyarakatDesa Sidomukti melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan sosial,Dengan Moto “ TAN HAMUKTI, TAN HANA KARYA”.2Misi BUM Desa Mukti Bersama, sebagai berikut a. Pengembangan usaha ekonomi melalui usaha simpan pinjam dan usahalokal sektor riil Pembangunan layanan sosial dengan prioritas bagi rumah tangga Pembangunan infrastruktur dasar desa yang mendukung Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai Mengelola dana program yang masuk ke Desa bersifat dana bergulirterutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usahaekonomi desa. BAB IVJATI DIRIPasal 4 Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa Mukti Bersama, adalah badanusaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melaluipenyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan gunamengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnyakesejahteraan masyarakat Desa. BAB VSIFATPasal 5 Badan Usaha Milik Desa Mukti Bersama bersifat 1Independen, mandiri; terpisah dari struktur organisasi Pemerintahan Desa,dilandasi prinsip kemandirian organisasi dengan etika tata hubungan kerjasamadengan berbagai pihak yang mengarah kepada tujuan untuk meningkatkanPendapatan Asli Desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.2Tidak terikat kepada kepentingan dan keuntungan baik pribadi maupun golonganseperti partai politik, mazhab keagamaan dan sebagainya.3BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum sepertiperseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa merupakansuatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya disamping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untukmemenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga dapat melaksanakanfungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya.4BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungankeuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraanmasyarakat Desa. BAB VITUJUAN DAN PRINSIP PENGELOLAAN USAHATujuanPasal 6 Pendirian BUM Desa Mukti Bersama bertujuan - 2 - perekonomian Desa; aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa; rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihakketiga; peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layananumum warga; lapangan kerja; kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum,pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa. Prinsip Pengelolaan UsahaPasal 7 BUM DesaMukti Bersam dalam melaksanakan pengelolaan usaha berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut 1Usaha yang dikelola BUM Desa ditentukan melalui musyawarah desa danditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa;2Usaha yang dikelola oleh BUM Desa disesuaikan dengan potensi dan sumber daya yang dimiliki desa;3Usaha yang dimiliki BUM Desa harus didasarkan kepada kepentingan peningatanekonomi masyarakat dan peningkatan pembangunan masyarakat desa;4Pengelolaan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, kekeluargaandan kemandirian;5BUM Desa Mukti Bersama dapat melakukan kerjasama dengan BUM Desa lain ataupihak ketiga sepanjang kerjasama tersebut dapat meningkatkan perekonomianmasyarakat Desa Sidomukti dengan mendapat persetujuan dari musyawarah desa. BAB VIITUGAS DAN FUNGSITugas Pasal 8 Badan Usaha Milik Desa mempunyai tugas menampung seluruh kegiatan di bidangekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja samaantar-Desa. Fungsi Pasal 9 1Badan Usaha Milik Desa berfungsi sebagai pendayaguna segala potensi ekonomi,kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber dayamanusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.2Badan Usaha Milik Desa di samping untuk membantu penyelenggaraanPemerintahan Desa, dan memenuhi kebutuhan masyarakat Desa, juga dapatmelaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomilainnya. BAB VIIIKEDAULATANPasal 10 Kedaulatan Badan Usaha Milik Desa ada di tangan Pelaksana Operasional dandilaksanakan sepenuhnya melalui rapat Musyawarah 3 - 1Membangun Bank sampah berbasis masayarakat. 2.Memanfaatkan dan memelihara sarana Bank sampah yang telah dibangun dan sarana perlengkapannya. 3.Membangun sikap hidup bersih dan sehat baik untuk keluarga maupun lingkungan sekitarnya. 4.Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan pola hidup bersih dan sehat.