Diawalidengan lahirnya Undang-undang Otonomi Daerah yaitu UU No.22 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU Otonomi Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan, kecuali yang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pelaksanaanotonomi daerah di Indonesia sendiri sebenarnya sudah diselenggarakan lebih dari satu dasawarsa. Otonomi daerah pertama kalinya mulai diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan.
Padasistem daerah tentu memiliki keterangan yang mana setiap kebijakan pasti memiliki dampak positif dan negatif otonomi daerah bagi masyarakat dan pemerintahan Indonesia. Jika Anda sudah mengetahui dampak positif seperti yang ada di atas, sekarang saatnya Mas Bro dan Mbak Bro mengetahui dampak negatif otonomi daerah yaitu seperti
0fX5.