Kedua pemilih datang di TPS sesuai dengan jam yang dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih. Berbeda dengan pemilihan umum terdahulu, ketika pemilih dapat datang kapan saja ke TPS pada adalah waktu pemungutan suara (pukul 07.00 WIB/WITA/WIT hingga 13.00 WIB/WITA/WIT), kali ini pemilih hadir menyesuaikan dengan
Untukmemberikan suara di hari pemilihan umum, bawalah surat suara pos dan amplop "Deklarasi Pemilih" ke lokasi pemilihan agar surat suara tersebut dapat ditandai sebagai tidak sah oleh Juri. TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah membagikan surat C-pemberitahuan kepada pemilih. Formulirmodel C6 adalah surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Formulir C6 bukan syarat untuk memilih. Tanpa Formulir C6, pemilih masih bisa ikut pemungutan suara. "Formulir C6 adalah surat pemberitahuan memilih yang didistribusikan menjelang hari pemungutan suara. Suratundangan pemungutan suara yang dikirimkan kepada pemilih, KPU Kota Depok memberikan waktu selama satu jam kepada masing-masing Kartu Keluarga (KK) untuk datang menggunakan hak pilihnya di TPS. "Di formulir Model C Pemberitahuan tertera kolom kehadiran, masing-masing pemilih datang di waktu yang telah ditentukan oleh KPPS," papar Nana Endunmenjelaskan, untuk pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT wajib membawa KTP elektronik dan formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih) saat mendatangi TPS. Sedangkan untuk kategori DPTb, warga yang datang diharuskan membawa formulir A5 beserta KTP elektroniknya. selamatpagi kpps cikakak, seperti yang telah kami singgung sedikit pada artikel pelantikan kpps, bahwa model c6-kwk atau surat pemberitahuan pemungutan suara pada kepada pemilih sudah didistribusikan ke pps cikakak, kemarin malam kami sudah menghitung dan membagi untuk setiap tps dan jumlahnya masih kurang 120 lembar dan sudah kami laporkan ke ZQkZO.