Bonus menjadi salah satu sistem motivasi kerja yang banyak diterapkan oleh berbagai perusahaan. Karyawan dengan kinerja baik apalagi berprestasi, akan dijanjikan bonus tertentu agar kinerjanya terus meningkat. Bonus terkadang juga dibahasakan dengan insentif kerja. Motivasi kerja penting untuk terus dihidupkan oleh perusahaan kepada karyawannya. Sistem motivasi kerja ini diharapkan bisa ampuh memacu setiap karyawan untuk memaksimalkan potensinya dan memberikan hasil terbaiknya kepada perusahaan. Banyak metode sistem motivasi yang diterapkan HRD, misalnya tambahan libur/cuti, insentif atas prestasi tertentu, bonus tahunan, atau tunjangan kesejahteraan atas prestasi tertentu. Segala hal yang bisa meningkatkan motivasi karyawan akan ditempuh oleh perusahaan. Tapi semua kembali lagi pada kebijakan dan keuangan perusahaan. Semakin baik kinerja karyawan, pendapatan perusahaan akan semakin tinggi, dan kemampuan perusahaan memberikan bonus sebagai sistem motivasi kerja juga akan semakin besar. Ini seperti sebuah circle yang sudah dibuat oleh perusahaan agar bisa terus bergerak Bonus KaryawanBonus sendiri banyak bentuk dan jenisnya. Pertama, ada bonus yang bentuknya insentif prestasi tertentu. Salah satunya bonus penjualan. Karyawan akan mendapat bonus sebesar sekian persen jika penjualannya melebihi target yang ditentukan perusahaan. Pembayarannya bisa menggunakan akumulasi bulanan, semester atau juga dibayarkan di akhir bonus bagi hasil laba perusahaan. Dalam satu periode tertentu, ketika perusahaan memperoleh laba melebihi target, laba bersih perusahaan akan dibagikan sekian persen kepada karyawannya. Besaran prosentase tergantung kebijakan perusahaan. Semisal perusahaan menetapkan 30% dari total laba bersih akan dibagikan pada karyawan. Maka jika laba bersih perusahaan adalah 100 juta selama setahun, maka 30 jutanya akan dibagikan ke seluruh bonus retensi. Bonus biasanya disepakati di awal perjanjian kerja yang akan diberikan ketika karyawan menyelesaikan masa kontrak kerjanya. Bonus ini bertujuan mencegah karyawan resign sebelum kontrak Akhir TahunSesuai namanya, bonus akhir tahun adalah reward yang diberikan kepada karyawan di akhir tahun. Bonus ini bisa diberikan sebagai reward prestasi dan kinerja karyawan, dan juga karena laba bersih perusahaan di akhir tahun yang besar sehingga bisa dibagikan pada karyawannya. Bonus akhir tahun bisa menjadi motivasi yang ampuh untuk karyawan di level rendah dengan gaji kecil, sebab nominal bonus yang diterima lebih besar dari gaji pokoknya. Jumlah bonus yang diterima karyawan berbeda-beda. Perbedaan ini rawan menimbulkan rasa iri dan merasa tidak adil jika perhitungan bonus tidak baku. Seringkali, bonus yang tidak dihitung dengan rumus pasti, dan berdasarkan suka tidak suka atasan pada bawahan, akan melahirkan konflik diantara karyawan. Oleh karena itu, agar bonus ini adil, harus dihitung dengan seksama. HRD harus memiliki aturan baku, dengan variabel perhitungan yang sudah Variabel untuk Menentukan Besaran Bonus Akhir TahunVariabel yang harus disertakan dalam perhitungan bonus akhir tahun diantaranya adalah Departemen Setiap departemen memiliki beban kerja dan kesulitan yang berbeda. Hal ini seharusnya juga menjadi pertimbangan besaran bonus yang berbeda antar departemen. Beban kerja yang berat, diberikan bonus yang lebih besar dibanding departemen dengan pekerjaan jabatanLevel jabatan mencerminkan perbedaan tanggung jawab karyawan terhadap pekerjaannya. Karyawan di level tertinggi tentu memikul tanggung jawab yang lebih besar. Semakin besar tanggung jawab juga berarti semakin tinggi resiko yang harus dihadapi dalam jabatan itu. Orang-orang dengan tanggung jawab lebih tinggi ini, juga dihargai dengan prosentase bonus yang lebih tinggi dibanding karyawan di level jabatan rendah. Karena itulah level jabatan menjadi variabel pertimbangan gaji akan menjadi dasar perhitungan besaran bonusnya. Bonus akan bisa di bawah atau di atas nominal gaji berdasarkan perhitungan seluruh variabel nantinya. Namun, gaji akan menjadi variabel penting untuk menentukan berapa bonus yang diterima kerjaLamanya masa kerja juga akan dihargai dengan besaran prosentase yang berbeda. Semakin lama masa kerjanya, bonus yang diterima semakin besar. Karena lamanya masa kerja juga bisa menjadi indikasi tingkat pengalaman dan loyalitas karyawan terhadap dan surat peringatan Keberadaan variabel sanksi dan surat peringatan dalam perhitungan bonus akan menjadi pengurang besaran bonus. Jika karyawan punya banyak catatan sanksi/ SP, bonusnya akan semakin kecil. Variabel ini menjadi salah satu sistem motivasi agar karyawan taat aturan jika tidak ingin bonus akhir tahunnya Prosentase Bonus Akhir TahunSetelah tahu apa saja variabelnya, maka sekarang akan kita bahas berapa prosentase kontribusi tiap variabel tersebut dalam perhitungan. Serta bagaimana rumus menghitung untuk menghitung besaran bonus adalah mengalikan semua prosentase dari variabel di bawah ini dengan besaran gaji per bulan setiap karyawan. Besaran persentasenya sebagai berikut catatan besaran prosentase ini berdasarkan data umum. Perusahaan bisa saja memiliki kebijakan yang berbedaMasa kerja untuk karyawan dengan masa kerja di atas setahun, prosentasenya adalah 100% gaji, dan tambahan 10% setiap pertambahan 2 tahun masa Departemen bisa dibagi 3 departemen produksi, supporting dan non produksi. Departemen produksi diberikan persentase yang terbesar sebab beban kerjanya yang terberat. Rentang persentase 3 departemen ini 100%-120%. Level jabatan Rentang persentase level jabatan dengan skala 80%-120% dengan 5 tingkatan. Tingkatan tersebut urut dari yang paling rendah, yaitu operator pelaksana, foreman, supervisor, superintendent dan manager. Setiap level naik 10%.Sanksi/surat peringatan Kebalikan dari level jabatan, untuk variabel ini, semakin banyak sanksinya, semakin sedikit Sesuai besaran gaji dalam satu Perhitungan Bonus Akhir Tahun KaryawanVino bekerja sebagai manajer/produksi dengan gaji perbulan 20 juta. Masa kerjanya lebih dari 10 tahun. Dan belum pernah mendapat Bonus Vino = 20 juta x 140% x 120% x 120% x 100% = Metode Pencatatan Bonus Dalam Jurnal UmumPencatatan untuk contoh soal seperti diatas bisa ditulis seperti ini Bonus Vino sebagai manajer di akhir tahun sebesar Nama akunDebetKreditbonus karyawan
Kontribusi yang diberikan karyawan pada perusahaan selalu layak mendapat apresiasi. Bentuk dasar apresiasi adalah upah, yang dibayarkan secara rutin selama karyawan tersebut bekerja. Namun demikian, pada kondisi tertentu dimana karyawan memberikan kontribusi lebih atau perusahaan mendapatkan laba yang melebihi target, maka apresiasi tambahan bisa diberikan dalam bentuk bonus tahunan karyawan. Seperti namanya, bonus ini diberikan dalam tempo satu tahun. Artinya, selama satu tahun karyawan bekerja, kinerjanya akan dimonitor. Setiap pencapaian akan dicatat, dan diberikan apresiasi pada akhir tahun kalender perusahaan. Tentu saja jenis bonusnya beragam, mulai dari sejumlah nominal uang, atau mungkin saja berupa barang atau tiket liburan. Bonus juga wajar diberikan pada saat perusahaan mendapatkan laba yang besar. Hal ini bisa terjadi ketika pendapatan yang diperoleh perusahaan meningkat dan melebihi target, atau karena harga saham perusahaan naik nilainya. Otomatis, nilai ekonomi perusahaan juga akan meningkat, dan hal ini dikarenakan kinerja baik yang diberikan karyawan. Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai beberapa bonus tahunan karyawan, yang berupa uang yang ditambahkan pada total gaji karyawan. Sebelumnya, dalam regulasi baku yakni Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor SE-07/MEN/100 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah, bonus dimasukkan ke dalam kategori non upah. Setidaknya ada 3 bentuk bonus, yakni fasilitas, bonus, serta Tunjangan Hari Raya. Pada variabel bonus yang disebutkan di atas, dibagi lagi menjadi setidaknya empat jenis. Bonus retensi, bonus tahunan, bonus akhir tahun serta tanteim. Berikut penjelasan masing-masing jenis bonus tersebut. Bonus Retensi Sebenarnya bonus ini tidak secara harafiah masuk dalam kategori tahunan. Bonus ini berhubungan dengan perpanjangan kontrak kerja yang berlaku antara perusahaan dan karyawan. Bonus retensi diberikan pada karyawan ketika kontrak yang ada diperpanjang, dan menjadi bentuk insentif agar karyawan tidak meninggalkan perusahaan dan menyetujui perpanjangan kontrak. Bonus retensi sendiri, akan diberikan ketika masa kerja yang tertera dalam surat kontrak dipenuhi. Hal ini akan disampaikan ketika penandatanganan kontrak kerja. Perusahaan akan menyampaikan, jika karyawan menyetujui masa kerja yang dituliskan, maka pada akhir masa kerja karyawan akan mendapat bonus retensi tersebut. Bonus Tahunan Bonus tahunan disampaikan dalam periode satu tahun sekali. Umumnya bonus ini diberikan dengan berdasar pada hasil kinerja perusahaan dalam satu tahun. Setiap perusahaan memiliki target yang ditetapkan. Ketika target tersebut, baik secara finansial atau nonfinansial, terlampaui, maka bonus ini akan diberikan pada karyawan. Besaran dari bonus tahunan beragam, tergantung seberapa jauh capaian kinerja perusahaan. Nantinya, bonus akan dihitung dari jumlah gaji pokok. Agar tetap terjadi keseimbangan, terdapat batasan tertentu pada jumlah maksimal bonus tahunan yang diberikan pada karyawan di setiap perusahaan. Tanteim Bonus ini merupakan bonus yang diberikan pada jajaran direksi dan komisaris perusahaan, oleh pemegang saham perusahaan tersebut. Untuk bonus yang satu ini, regulasi yang mengatur adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/ tentang Pembagian Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi dan Tantiem. Tantiem diberikan dalam kondisi dimana laba bersih perusahaan, artinya setelah dipotong pajak, melebihi target yang ditetapkan dan sesuai dengan Pasal 70 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pemegang saham kemudian akan memberikan bonus pada jajaran direksi dan komisaris sesuai prosentase yang telah ditentukan. THR Sebagai tambahan, adalah Tunjangan Hari Raya. Tentu yang satu ini sudah tidak asing untuk perusahaan manapun di Indonesia. THR sendiri diberikan dalam rangka bonus menjelang hari raya keagamaan. Umumnya di Indonesia, THR diberikan ketika menjelang hari raya Idul Fitri. Perusahaan wajib memberikan THR pada karyawannya, sesuai peraturan yang berlaku. Cara penghitungan besaran THR juga telah ditentukan oleh pemerintah, yakni sesuai dengan masa kerja serta gaji pokok yang diterima karyawan. Tentu saja THR masuk ke dalam jenis bonus tahunan perusahaan, karena diberikan satu kali dalam satu tahun, untuk hari raya tertentu. Sebagai perusahaan yang menghargai hasil kerja karyawannya, pemberian bonus tahunan tentu bukanlah masalah besar. Memang akan sedikit memerlukan alokasi dana. Namun demikian, ketika karyawan mendapatkan apresiasi yang pantas, maka idealnya karyawan akan memberikan kontribusi yang lebih baik untuk periode berikutnya. Hubungan mutualisme antara perusahaan dan karyawan perlu tetap dijaga, agar setiap pihak dapat mendapat manfaat maksimal. Bonus tahunan karyawan sendiri harus diperhitungkan dengan cermat karena merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi. Untuk membantu perusahaan menghitung besaran bonus dan menyampaikannya pada karyawan, perusahaan bisa menggunakan Talenta. Talenta merupakan aplikasi HR terpadu, yang memungkinkan perusahaan melakukan penghitungan bonus dengan cepat, tepat dan akurat. Segera gunakan Talenta untuk perhitungan yang makin efektif! Hubungi tim Talenta di sini sekarang!proB9tM.